Suban Pajak dan Retda Jakut akan Tindak Tegas Penunggak Pajak
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah (Retda) Jakarta Utara akan menindak tegas para penunggak pajak.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara, Carto mengatakan, saat ini ada sebanyak 78 wajib pajak (WP) yang menunggak dengan total tunggakan sebesar Rp. 68,8 miliar.
"Untuk penindakan, kami melibatkan sebanyak 200 petugas gabungan," ujarnya
Ia menambahkan, untuk penindakan akan dilakukan di enam kecamatan yakni di Kecamatan Penjaringan, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Koja, Pademangan dan Cilincing.
"Sebelum melakukan tindakan pemasangan stiker dan plang, kita telah memberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3," tandasnya.(pr/kj/al)